PGRI Sebagai Organisasi Profesi dan Ketenagakerjaan
PGRI sebagai organisasi perjuangan adalah bagaimana memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemerdekaan Republik Indonesia sudah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Tugas PGRI sesuai jatidirinya sebagai organisasi profesi, ketenagakerjaan, dan perjuangan adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu.
Sering kali salah kaprah bagi anggota PGRI yang menyebutkan kalau organisasi ini telah melaksanakan jati diri perjuangan, memperjuangkan sertifikasi, memperjuangkan gaji, dan kesejahteraan anggota, kegiatan itu benar, tetapi bukan ada dalam ranah jati diri perjuangan. Itu semua yang menyangkut kesejahteraan adalah kegiatan ranah jati diri ketenagakerjaan.
Perjuangan PGRI adalah bagaimana mengisi kemerdekaan ini dengan ikut partisipasi dalam pembangunan. Salah satunya mengisi pembangunan yang berhubungan dengan PGRI adalah dunia pendidikan dan dunia anak. Keberhasilan pembangunan bidang pendidikan dalam dunia anak-anak adalah seberapa besar jumlah pekerja anak di Indonesia. Hal ini dikarenakan apa bila angka pekerja anak tinggi itu menandakan bahwa program wajib belajar kurang berhasil. Jati diri PGRI diatur dalam bab III pasal 3 AD PGRI :
- Organisasi perjuangan
- Organisasi profesi
- Organisasi ketenagakerjaan
Organisasi Perjuangan
- PGRI adalah wadah para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, membela hak azasinya sebagai :
a) Pribadi
b) Anggota masyarakat
c) Warga negara
d) Pemangku profesi keguruan
- PGRI berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru dalam wadah NKRI
- Perjuangan PGRI dilakukan dalam bentuk yang konstitusional, prosedural dan konsepsional dalam memperoleh kehidupan guru yang layak dan sejahtera
- PGRI secara konsisten dan konsekuen memperjuangkan kesejahteraan guru baik lahir/batin maupun materiil/non materiil
- Sebagai Warga Negara , para anggota PGRI memperjuangkan tetap tegaknya NKRI, berperan serta dalam Bangnas dan mewujudkan Diknas
Organisasi Profesi
PGRI berfungsi:
- Mewujudkan keberadaannya dimasyarakat
- Memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingan suatu profesi
- Menetapkan standar perilaku profesional
- Melindungi seluruh anggotanya
- Meningkatkan kualitas kesejahteraan
- Mengembangkan kualitas pribadi dan profesi
Guru
Adalah suatu sebutan untuk jabatan, posisi, dan profesi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif. Sosok guru professional ditunjukkan melalui kinerja profesionalnya (laktupoksiran) dengan ciri ciri :
- Keahlian (dalam materi dan metoda)
- Tanggung jawab / akuntabilitas
- Kesejawatan / kebersamaan
- Semua guru inovatif
Keahlian
- Diperoleh melalui proses diklat yang diprogramkan khusus
- Mendapatkan pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk
a) Sertifikat
b) Akreditasi
c) Lisensi
- Dengan keahliannya seorang guru mampu menunjukkan otonominya
Tanggung jawab atau akuntabilitas
Dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya dituntut mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru, dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua, dan agamanya. Guru profesional memiliki tanggung jawab kepada pribadi, sosial, Intelektual dan Moral-spiritual.
1. Pribadi, mampu (memahami, mengelola, mengendalikan, menghargai, mengembangkan) dirinya
2. Social, diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif
3. Intelektual, diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
4. Spiritual moral, diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang berperilaku tidak menyimpang dari norma agama dan moral
Kesejawatan
Rasa kebersamaan diantara semua guru melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaan dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya atas dasar prinsip silih (asah, asih, asuh)
Inovatif
Merupakan sikap organisasi yang dinamis, kreatif, responsif, adaptif inovatif, permisif selektif, memiliki keterbukaan terhadap pandangan dan penemuan baru serta keinginan untuk meningkatkan profesi. Profesionalisme yang pada dasarnya merupakan motivasi intrinstik yang didukung oleh 5 kompetensi yaitu :
- Keinginan berpenampilan/perilaku yang mendekati standar ideal dan prima
- Meningkatkan/memelihara citra positif
- Mengejar kesempatan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilan
- Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi (perbaikan berkelanjutan)
- Bangga akan profesinya
Organisasi Ketenagakerjaan
PGRI : Merupakan wadah perjuangan hak asasi guru sebagai pekerja (dalam kaitannya dengan kesra)
Guru :Kelompok naker porf, memerlukan jaminan yang pasti, menyangkut
- Hukum
- Kesejahteraan
- Hak hak pribadi dan warga negara
Kesejahteraan
Arti : sebagai suatu kondisi yang utuh, seimbang dan wajar perwujudan Kesejahteraan
, ditopang oleh 5 pilar
- Imbalan jasa
- Rasa aman
- Hubungan antar pribadi
- Kondisi kerja
- Kesempatan untuk meningkat dan mengembangkan diri
Imbalan jasa
Diberikan atas kinerja guru, sesuai dengan laktupoksirannya
Berupa :
- Gaji
- Tunjangan
- Hak hak lain sesuai PPUU
Rasa aman
Kondisi lahir / bathin yang dirasakan oleh guru dalam laktupoksiran dan menjalani kehidupannya dalam Suasana damai dan Tanpa ancaman/gangguan
Sampai saat ini, pilar ini belum sepenuhnya tercipta. Perlu diwujudkan perlindungan hukum dalam bentuk ppuu yang mengikat
Hubungan antar pribadi
- Kondisi pilar ini sampai batas tertentu dirasakan cukup baik, meski belum optimal
- Solidaritas kekeluargaan para guru dalam beberapa aspek kehidupan (pribadi dan profesi) dirasa cukup baik, misalnya lewat :
a) Koperasi
b) Diklat
c) Pertemuan sejawat
d) Pengembangan profesional lainnya
Melalui PGRI pilar ini dikembangkan dalam bentuk program yang bertujuan memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan
Kondisi kerja
Keadaan berbagi fisik/non fisik, kuantitas/kualitas, langsung/tidak berpengaruh terhadap kualitas kinerja guru dalam laktupoksiran mereka sampai saat ini, pilar ini belum cukup kondusif untuk mewujudkan kinerja yang optimal. Kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan diri Berupa:
- Kenaikan pangkat/jabatan
- Melanjutkan pendidikan
- Kesempatan memperoleh jabatan struktural
- Jaminan pensiun
Pilar ini sampai saat ini belum memberikan dukungan yang optimal terhadap Kesejahteraan guru, walau sudah ditunjang dengan berbagai PPUU. Sistem angka kredit dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan, tetapi terhadang kendala Administratif, Dana penunjang dan Fasilitas lainnya.