PENDIRIAN
Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah suatu organisasi kemasyarakatan (dasar hukum pasal 28 UUD/UU 8 tahun 1985) di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) lalu berganti nama pada 25 November 1945, dalam kongres guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
PGRI didirikan dilatarbelakangi oleh keinginan luhur untuk secara aktif dalam menegakkan, mengamankan, dan melestarikan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, serta usaha dalam mewujudkan peningkatan harkat, martabat dan kesejahteraan guru Indonesia.
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bab 2 Pasal 2 PGRI adalah organisasi :
- Perjuangan, mengemban amanat cita-cita proklamasi, menjamin, menjaga dan mempertahankan kelangsungan NKRI dengan membudayakan nilai luhur Pancasila.
- Profesi, organisasi dari suatu bidang pekerjaan (mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi) serta berkewajiban untuk menjalankan profesionalisme agar PGRI beserta segenap anggotanya bertambah professional.
- Ketenagakerjaan, PGRI merupakan wadah perjuangan hak-hak asasi guru sebagai pekerja, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan guru sebagai kelompok tenaga kerja profesional memerlukan jaminan yang pasti menyangkut :
- hukum
- kesejahteraan
- hak pribadi dan warga negara
SIFAT DAN SEMANGAT PGRI
Sifat-sifat PGRI antara lain:
- Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal usul.
- Independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak
- Nonpartisan, bukan merupakan afiliasi dari partai politik.
Semangat – semangat PGRI yaitu :
- Demokrasi
- Kekeluargaan
- Keterbukaan
- Tanggung jawab pada etika, moral dan Hukum
Anggota PGRI
Guru atau Tenaga Didik, yang secara sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam arti PGRI.
Ada 3 macam keanggotaan, antara lain :
- Biasa
- Luar Biasa
- Kehormatan
TUJUAN, TUGAS DAN FUNSI PGRI
Tujuan PGRI adalah :- Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan NKRI (berdasarkan Pancasila dan UUD 1945).
- Berperan aktif mencapai tujuan nasional .
- Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional.
- Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga didik lainnya.
- Menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat martabat guru dan tenaga didik, melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang maha esa.
- Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
- Mempertahankan dan melestarikan NKRI.
- Meningkatkan integritas bangsa serta menjaga tetap terjamin dan terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
- Melaksanakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional.
- Membina dan bekerjasama dengan himpunan profesi dan keahlian sejenis dibidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
- Mempersatukan semua guru dan tenaga didik di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peran serta di dalam pembangunan nasional.
- Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya sistem sertifikasi, akreditasi dan lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
- Menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
- Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dibidang pendidikan dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
- Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
- Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
- Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
- Membentuk, memelihara dan meningkatkan mutu kader organisasi PGRI.
- Membina usaha kesejahteraan guru dalam arti yang luas dan membantu serta memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang ketenaga kerjaan.
- Melaksanakan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
- Memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
- Membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi guru di luar negeri dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
- Melakukan pengawasan sosial dan fungsional atas pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
IKRAR DAN KODE ETIK PGRI
UUD 1945 PASAL 1 ayat (4) berbunyi
Setiap anggota PGRI wajib memahami, menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi kode etik dan ikrar guru Indonesia.
Kode Etik
Merupakan etika jabatan guru yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku profesi yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap guru Indonesia. Yang didalamnya berisi :
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap Pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala ketentuan UU dalam bidang Pendidikan.
IKRAR GURU INDONESIA
Merupakan penegasan kebulatan tekad anggota PGRI dalam penghayatan dan pengamalan kode etik guru Indonesia. Berisi yaitu :
- Kami guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa.
- Kami guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
- Kami guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami guru Indonesia, bersatu padu dalam wadah organisasi perjuangan persatuan guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami guru Indonesia, menjunjung tinggi kode etik guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.
Arti lambang PGRI
Berikut ini penjelasan tentang arti pada lambang PGRI:
- Bentuk : cakra/lingkaran melambangkan cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian terus-menerus.
- Ukuran, corak, dan warna bidang : bagian pinggir lingkaran berwarna merah melambangkan pengabdian yang dilandasi kemurnian dan keberanian bagi kepentingan rakyat. Warna putih dengan tulisan "Persatuan Guru Republik Indonesia" melambangkan pengabdian yang dilandasi kesucian dan kasih sayang. Panduan warna pinggir merah-putih melambangkan pengabdian kepada negara, bangsa, dan tanah air Indonesia.
- Suluh berdiri tegak bercorak 4 garis tegak dan datar berwarna kuning : Simbol yang melambangkan fungsi guru (pada pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan perguruan tinggi) dengan hakikat tugas pengabdian guru sebagai pendidik yang besar dan luhur.
- Nyala api dengan 5 sinar warna merah : Simbol yang melambangkan arti ideologi Pancasila, dan arti teknis yakni sasaran budi pekerti, cipta, rasa, karsa, dan karya generasi.
- Empat buku mengapit suluh : Posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris) dengan warna corak putih melambangkan sumber ilmu yang menyangkut nilai-nilai moral, pengetahuan, keterampilan dan akhlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan tinggi.
- Warna dasar tengah hijau: Simbol yang melambangkan kemakmuran generasi.
PENGGUNAAN LAMBANG
Biasanya digunakan untuk :
- Sebagai lambang/lencana
- Sebagai panji
2.1 panji resmi (upacara-upacara)
bentuk dan ukuran bendera (panjang : lebar = 3:2) warna dasar putih polos, lambang di
tengah-tengah dengan ukuran perbandingan lambang dan latar yang serasi (harmonis)
2.2 panji-panji hiasan
bentuk dan ukuran bendera dengan pilihan warna dasar bebas, asal polos
- Dipancangkan mendampingi sang merah putih dalam upacara-upacara atau pertemuan-pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi
KESIMPULAN
Guru memegang peranan penting dan menjadi kunci bagi keberhasilan pendidikan suatu bangsa. Sejak zaman penjajahan Belanda guru telah turut berjuang baik secara fisik angkat senjata maupun angkat senjata maupun melalui bidang pendidikan. Pada 24-25 November 1945 diselenggarakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada tanggal 25 November 1945 lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
Peranan guru
setelah kemerdekaan sudah tidak diisi lagi dengan perjuangan fisik
mengangkat senjata, tetapi diisi melalui bidang pendidikan. Guru tidak
sekedar menjalankan tugas, namun harus memberikan yang terbaik bagi
dunia pendidikan di tanah air. Tidak sekedar masuk ke kelas dan
memberikan pelajaran kepada murid-muridnya. Tidak juga sekedar
melaksanakan tanggung jawab. Namun lebih dari itu yakninya menjadi guru
yang kreatif, berwawasan, professional, bermoral, kompeten dan
pendorong perubahan. Kita sebagai mahasiswa harus lebih mensupport pengorbanan para guru. Masa seperti pandemi Covid-19 ini mereka tetap memberikan pendidikan dan turut serta dalam mencapai cita cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar